Pada 2011, Badan Penjaminan Mutu (BPM) telah memetakan kebutuhan Penjaminan Mutu pertama kali. Kemudian berkembang sampai saat ini mengimplementasikan proses SPMI sesuai aturan Undang-Undang dan Permenrisetdikti. Dalam perkembangannya Dokumen dan Sistem BPM akan terus diperbaharui dengan menyesuaikan aturan yang berlaku dan menyesuaikan kondisi. Salam Pejuang Mutu.