Penulis : Budi MM
- 28 Sep 2021
- 39 Pengunjung
Pangkalan Data Forbas
Bagaimana cara mendapatkan data di Forbas? Tata cara mendapatkan data di Forbas | |
|
|
Alamat kantor Lab Forbas Laboratorium Badan Bahasa (Lab Forbas) Jl. Anyar Km. 4, Kompleks IPSC, Citereup, Bogor Indonesia |
|
Apakah untuk mendapatkan data Forbas dikenakan biaya? Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan Forbas, maka untuk mendapatkan data Forbas dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis. |
|
|
|
1. Penjualan publikasi cetakan; A. Kelompok Multisubyek B. Kelompok Sosial C. Kelompok Produksi D. Kelompok Distribusi dan Jasa E. Kelompok Neraca dan Analisis F. Kelompok Sensus Penduduk G. Kelompok Sensus Pertanian H. Kelompok Sensus Ekonomi I. Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi J. Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota 2. Penjualan publikasi elektronik/softcopy; A. Kelompok Multisubyek B. Kelompok Sosial C. Kelompok Produksi D. Kelompok Distribusi dan Jasa E. Kelompok Neraca dan Analisis F. Kelompok Sensus Penduduk G. Kelompok Sensus Pertanian H. Kelompok Sensus Ekonomi I. Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi J. Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota 3. Penjualan data mentah; 4. Penjualan peta digital wilayah; 5. Penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik; 6. Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik; 7. Jasa penyelenggaraan dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; 8. Jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan 9. Jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
|
|
|
|
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah 2. Lembaga Negara 3. Perwakilan Negara Asing 4. Lembaga Internasional
|
|
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut: |
|
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan; 2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik; 3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte); 4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
|
|
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas. |
|
|
|
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan? Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |