Pangkalan Data Forbas

Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Penulis : Budi MM

Pangkalan Data Forbas

 
Bagaimana cara mendapatkan data di Forbas? Tata cara mendapatkan data di Forbas
  • Jika ingin mendapatkan data dari Laboratorium Forensik Kebahasaan silahkan datang ke Laboratorium Forensik yang berada di Kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC) baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk di Lab Forbas Pusat terletak di Jln Anyar Km.4, Sukahati, Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat, atau melalui telepon (021) 29099245 atau (021) 29099247;
  • Jika ingin mendapatkan data softcopy, silahkan datang langsung ke Lab Forbas Pusat, atau melalui email ke labforbas@kemdikbud.go.id, atau melalui surat yang ditujukan kepada Plt. Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
Alamat kantor Lab Forbas 
Laboratorium Badan Bahasa (Lab Forbas)
Jl. Anyar Km. 4, Kompleks IPSC,
Citereup, Bogor
Indonesia

Apakah untuk mendapatkan data Forbas dikenakan biaya?

Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan Forbas, maka untuk mendapatkan data Forbas dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
  • Berbayar adalah layanan data Forbas yang memberlakukan tarif pada produk Forbas. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.54 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:
1. Penjualan publikasi cetakan; A. Kelompok Multisubyek B. Kelompok Sosial C. Kelompok Produksi D. Kelompok Distribusi dan Jasa E. Kelompok Neraca dan Analisis F.  Kelompok Sensus Penduduk G. Kelompok Sensus Pertanian H. Kelompok Sensus Ekonomi I.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi J.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota 2. Penjualan publikasi elektronik/softcopy; A. Kelompok Multisubyek B.  Kelompok Sosial C. Kelompok Produksi D. Kelompok Distribusi dan Jasa E.  Kelompok Neraca dan Analisis F.  Kelompok Sensus Penduduk G. Kelompok Sensus Pertanian H.  Kelompok Sensus Ekonomi I.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi J.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota 3.  Penjualan data mentah; 4.  Penjualan peta digital wilayah; 5.  Penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik; 6.  Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik; 7.  Jasa penyelenggaraan dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; 8.  Jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan 9.  Jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
  • Nol Rupiah adalah layanan data Forbas yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah 2. Lembaga Negara 3. Perwakilan Negara Asing 4. Lembaga Internasional

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:

 
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan; 2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik; 3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte); 4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
 

Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.

 
  • Gratis adalah layanan data Forbas yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website dan beberapa publikasi cetak gratis, seperti: Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE).

Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?

Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik